Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Selasa (7/1/2025). Ijonk dikeluarkan dari lapas lebih awal melalui program cuti bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti. Ia menjelaskan bahwa pembebasan Jonathan Frizzy bukan merupakan bebas murni, melainkan bagian dari mekanisme pembinaan narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

- Advertisement -

“Karena, dia sebenarnya baru bebas murni pada 8 Maret mendatang,” ungkapnya dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, pada Rabu (7/1/2026).

Rika menambahkan, pemberian cuti bersyarat tersebut didasarkan pada hasil penilaian perilaku selama menjalani hukuman. Berdasarkan catatan Ditjenpas, Jonathan Frizzy dinilai kooperatif dan menunjukkan sikap baik selama berada di dalam lapas.

Seiring dengan pembebasan bersyarat itu, status hukum Jonathan Frizzy kini berubah.

- Advertisement -

“Per hari ini, statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang,” imbuhnya.

Meski telah keluar dari lapas, Jonathan Frizzy tetap terikat pada sejumlah kewajiban hukum selama masa cuti bersyarat. Ia diwajibkan melapor secara berkala dan tidak diperkenankan melakukan pelanggaran hukum apa pun. Jika terbukti melakukan tindak pidana atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka hak cuti bersyarat tersebut dapat dicabut dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa masa pidana di dalam lapas.

Sebagaimana diketahui, Jonathan Frizzy sebelumnya divonis bersalah dalam perkara peredaran obat keras berjenis etimodate. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 22 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan keluarnya Jonathan Frizzy dari Lapas Pemuda Tangerang, pihak Ditjenpas menegaskan bahwa program cuti bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial, tanpa menghilangkan aspek pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jalan Lenteng Agung Macet Parah Akibat Jalan Amblas

JCCNetwork.id-Kemacetan panjang terjadi di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sejak Kamis (28/5/2026) malam hingga Jumat (29/5/2026) pagi. Arus kendaraan tersendat hingga mengular ke...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER