JCCNetwork.id- Bank Jakarta meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana di Balai Agung, Gedung Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menilai Bank Jakarta memenuhi standar keterbukaan informasi publik melalui perbaikan tata kelola internal, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta peningkatan layanan informasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi resmi yang dikelola bank daerah tersebut.
Direktur Utama Bank Jakarta Agus H. Widodo mengatakan capaian tersebut mencerminkan konsistensi manajemen dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan.
Menurut dia, penghargaan ini menjadi indikator atas proses perbaikan berkelanjutan yang telah dilakukan Bank Jakarta.
“Penghargaan ini kami maknai sebagai hasil dari proses perbaikan yang terus dilakukan, sekaligus pengingat untuk menjaga konsistensi keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus, Senin (22/12/2025).
Dalam tiga tahun terakhir, Bank Jakarta mencatat peningkatan signifikan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Pada 2023, Bank Jakarta berstatus Badan Publik Kurang Informatif, kemudian meningkat menjadi Menuju Informatif pada 2024, hingga meraih predikat Informatif pada 2025.
Untuk mendukung layanan informasi publik, Bank Jakarta memanfaatkan situs web resmi, media sosial, publikasi, serta sarana pengumuman lainnya guna memastikan masyarakat memperoleh akses informasi secara tepat dan akuntabel.
Sekretaris Perusahaan Bank Jakarta Arie Rinaldi menegaskan keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik.
Ia menyatakan Bank Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar kualitas layanan informasi publik dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
“Penerapan keterbukaan informasi di Bank Jakarta bukan hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, melainkan menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik. Ke depan, Bank Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, agar predikat Informatif ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Arie.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui situs resmi Bank Jakarta dengan mengunduh formulir permohonan dan mengirimkannya melalui surat elektronik, atau dengan mendatangi langsung layanan PPID di Kantor Pusat Bank Jakarta, Jakarta Pusat.



