Kasus Chromebook Masuk Pengadilan Tipikor Jakarta

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook pada Selasa, 16 Desember 2025. Sidang ini menandai dimulainya proses hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang didudukkan sebagai terdakwa.

“Agenda sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada PN Jakpus, dikutip pada Selasa, 16 Desember 2025.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka untuk umum hingga agenda selesai.

“(Dimulai) jam 09.00 WIB sampai dengan selesai,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang diwakili Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sistem Chromebook. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek strategis di sektor pendidikan nasional.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali membantarkan penahanan Nadiem Makarim dengan alasan kondisi kesehatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pembantaran tersebut dan menyebutkan bahwa yang bersangkutan memerlukan perawatan medis.

“Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.

Anang menjelaskan, pembantaran penahanan dilakukan sejak Senin, 8 Desember 2025. Selama menjalani perawatan, Nadiem dirawat di salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta dan tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

“Di RS wilayah Jakarta dan di jaga petugas dr Kejaksaan,” ucap Anang.

Dengan digelarnya sidang perdana ini, proses peradilan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook resmi memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dijadwalkan melanjutkan rangkaian sidang sesuai dengan agenda yang akan ditetapkan majelis hakim.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Libur Sekolah 2026, PELNI Targetkan 693 Ribu Penumpang Manfaatkan Tiket Diskon 30 Persen

JCCNetwork.id- PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menghadirkan program potongan harga tiket kapal penumpang sebesar 30 persen selama masa libur sekolah 2026. Kebijakan tersebut menjadi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER