Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dua pria berinisial ES (50) dan SK (58) ditangkap dalam operasi tersebut, dengan barang bukti berupa ribuan lembar uang rupiah dan ratusan lembar uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

- Advertisement -

“Uang palsu yang kami sita dari kedua pelaku yakni, 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000, 550 lembar pecahan 100 dollar Amerika, dan 150 lembar pecahan 50 dollar Amerika,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat, 7 November 2025.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam praktik penggandaan uang, seperti peti kayu, kain hijau, kardus, dan lembaran uang palsu yang ditempel pada styrofoam. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan rapi di salah satu ruangan rumah ES yang disulap menyerupai tempat ritual penggandaan uang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari pelaku SK. Kami pun melakukan pengembangan dan meringkus pelaku SK di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Pelaku SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 sebanyak delapan lak,” jelas Dian.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku sebagian uang palsu diperoleh dari SK, yang kemudian ditangkap di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Kepada penyidik, SK mengakui telah menjual uang dolar AS palsu pecahan USD100 sebanyak delapan lak (800 lembar) kepada ES untuk diedarkan.

“Kami menangkap pelaku ES beserta sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 dan USD50 yang disimpan di salah satu ruangan di tempat tinggalnya,” kata Dian.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau praktik penggandaan uang yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran uang palsu yang dapat merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan dan merugikan masyarakat luas.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Veda Ega Pratama Rindu Gunungkidul di Tengah Moto3

JCCNetwork.id-Veda Ega Pratama mengaku merindukan kampung halamannya di Gunungkidul, Yogyakarta, di tengah padatnya jadwal balapan Moto3 musim 2026. "Kalau dibilang kangen tentu kangen banget, karena...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER