Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Lanjut ke Persidangan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang menuntut Gibran untuk meminta maaf secara terbuka dan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Dalam proses mediasi yang digelar di pengadilan, pihak Gibran melalui kuasa hukumnya menolak dua persyaratan utama yang diajukan oleh Subhan. Akibat penolakan tersebut, mediasi dinyatakan tidak berhasil, dan perkara kini resmi naik ke tahap pembuktian di persidangan.

- Advertisement -

“Hari ini belum tercapai kesepakatan (damai). Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir. Jadi selanjutnya kita akan sidang menunggu panggilan resmi pengadilan,” ujar Subhan selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

 

Kendati demikian, Subhan menyebut peluang perdamaian masih terbuka. Menurutnya, kesepakatan damai tetap dapat dicapai sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menaker Sambut Standar Global Pekerja Platform

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia menyambut positif keputusan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform digital. Keputusan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER