JCCNetwork.id- Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menangkap seorang guru ngaji berinisial AA (50) atas dugaan pencabulan terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Para korban yang masih berusia 8–11 tahun kini mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan psikologis.
Penangkapan AA dilakukan setelah aparat menerima laporan dari orang tua siswa yang mencurigai adanya tindak asusila. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan kasus tersebut dan menegaskan bahwa penyidik terus mengembangkan penyelidikan.
“Penyidik terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan guru ngaji berinisial AA (50) terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 17 saksi, termasuk keluarga korban, pihak sekolah, serta sejumlah warga sekitar.
“Terduga pelaku oknum guru ngaji, kini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran,” ujar Andri.
Sementara itu, kondisi para korban menjadi perhatian serius kepolisian. Karena Kabupaten Pangandaran belum memiliki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), proses pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial bersama aparat kepolisian, khususnya personel Polwan.
“Pekerja sosial dan Polwan bergantian mendampingi korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis, dan trauma healing,” ucapnya.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu para korban pulih dari tekanan mental dan tidak semakin terpuruk akibat perbuatan pelaku.
Atas perbuatannya, AA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.



