KPK Panggil Ulang Rudi Tanoe dalam Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), B Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe, terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan nilai mencapai Rp200 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Rudi Tanoe tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (14/8/2025) lalu dengan alasan ada keperluan lain.

- Advertisement -

“Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK memastikan akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan dan menyampaikannya kepada publik setelah berkoordinasi dengan penyidik.

Selain pemanggilan ulang, lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

- Advertisement -

Empat nama yang dicegah keluar negeri antara lain:
1. B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama PT DNR Logistics.
2. Edi Suharto (ES) – Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial.
3. Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022.
4. Herry Tho (HT) – Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024.
Pencegahan ke luar negeri itu berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

‘’Tindakan ini diperlukan agar keberadaan para pihak tetap di Indonesia untuk kepentingan penyidikan,” tegas Budi.

Kasus dugaan korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

KPK menyebut sudah ada tersangka baru dalam penyidikan ini, meski identitasnya belum diumumkan ke publik.

“Sudah ada tersangka,” tambah Budi.

Penyidikan terbaru ini terkait pengangkutan dan penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak awal Agustus 2025.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi bansos yang merugikan negara dan berpotensi mengurangi hak masyarakat miskin yang semestinya menerima bantuan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Warga Kemayoran Bertahan di Tengah Puing Kebakaran

JCCNetwork.id-Warga terdampak kebakaran besar di kawasan Kebun Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, masih berupaya menyelamatkan barang-barang yang tersisa di lokasi kebakaran, Selasa (2/6/2026). Di tengah puing-puing...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER