JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan pada Kamis (7/8/2025).
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku pejabat pembuat komitmen proyek, serta dua pihak swasta bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep mengungkapkan, OTT tersebut dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan total 12 orang, termasuk kepala daerah, pejabat kementerian, pejabat daerah, dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan lanjutan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025.
Dalam konstruksi perkara, DK dan AR diduga berperan sebagai pihak pemberi suap, sementara ABZ, AGD, dan ALH sebagai pihak penerima. DK dan AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.













