Bupati Koltim Ditahan KPK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan pada Kamis (7/8/2025).

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku pejabat pembuat komitmen proyek, serta dua pihak swasta bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

- Advertisement -

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep mengungkapkan, OTT tersebut dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan total 12 orang, termasuk kepala daerah, pejabat kementerian, pejabat daerah, dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan lanjutan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya.

- Advertisement -

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025.

Dalam konstruksi perkara, DK dan AR diduga berperan sebagai pihak pemberi suap, sementara ABZ, AGD, dan ALH sebagai pihak penerima. DK dan AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Babak Baru Pergantian Kapolri Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri melalui Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR. Surpres bernomor R57/Surpres/09/2026...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bikin Geleng Kepala Wamenhaj Ungkap Ada Modus Palsukan Data Suami-Istri demi Dapat Antrean Haji
08:16
Video thumbnail
Masuk Wantimpres Prabowo, Budi Tanuwibowo Tak Kuasa Menahan Haru
08:44
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Belum Sepenuhnya Terlindungi, Komdigi Tegur Telkomsel, Indosat, dan XL
08:06
Video thumbnail
Bikin Tertawa Guyon Mendikdasmen Soal Guru Bahasa
08:37
Video thumbnail
KBRI Ungkap Australia Tak Pernah Nyatakan Pathway Setara SMA #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Hakim MK Soroti Sekolah Gibran di Singapura
11:11
Video thumbnail
Soal Pendidikan Gibran, KBRI Ungkap Soal Pathway
09:48
Video thumbnail
Sudaryono Buka bukaan soal SPPG Ada Setoran di Balik Setiap Ompreng
04:50
Video thumbnail
Pendidikan Gibran Disorot Hakim MK, Pengetahuan Setara Tamat Sekolah Dinilai Abstrak #shorts
01:55
Video thumbnail
Hakim MK Soroti Penyetaraan Pendidikan Gibran: Pengetahuan Setara, Ini Agak Abstrak
09:35
Video thumbnail
Gabung Pemerintah, Sikap Kritis Tetap Jalan #shorts #trending
01:36
Video thumbnail
Polemik Syarat Cawapres di MK, Saldi Isra Soroti Penyetaraan Pendidikan Gibran Tanpa Ijazah #shorts
01:30
Video thumbnail
Saldi Isra Pertanyakan Ketiadaan Ijazah dalam Penyetaraan Pendidikan Gibran
08:36
Video thumbnail
Jelang Putusan Ijazah Gibran, Saldi Isra Ingatkan Jangan Ganggu Hakim #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Pesan Jenderal Listyo dan Suyudi di Momen Pengantar Tugas Kapolri
02:29
Video thumbnail
Saldi Isra Beri Peringatan Keras Jelang Putusan Ijazah Gibran, Jangan Ganggu Hakim
08:42
Video thumbnail
Guyonan Lucky Alfirman, Saat Disambuat Menjadi Wamenkeu
08:24
Video thumbnail
Titiek Soeharto Kaget Lihat Stok Beras Pedagang Menggunung, Spontan Bilang Begini
08:30
Video thumbnail
Saldi Isra Soroti Nilai Gibran di Sidang MK
13:25
Video thumbnail
Jadi Gubernur Konten Ternyata Bikin Pusing Begini Kata Kang Dedi Mulyadi
10:20

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER