PPATK Blokir Rekening 3 Bulan, DPR Gerah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id –Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama tiga bulan menuai sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Politisi Partai Demokrat tersebut mendesak PPATK untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait kebijakan yang dinilai sensitif dan berpotensi menimbulkan keresahan.

- Advertisement -

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/7/2025), Hinca mempertanyakan langkah PPATK yang hanya mengumumkan kebijakan itu melalui media sosial, khususnya Instagram. Ia menilai informasi tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka dan terstruktur, mengingat dampaknya yang luas terhadap nasabah.

“Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Jangan cuma diumumkan lewat Instagram, ini menyangkut kepentingan besar publik. Harus ada penjelasan resmi, lengkap, dan segera,” tegas Hinca.

Lebih lanjut, Hinca mengusulkan agar PPATK memberikan penjelasan sebelum agenda rapat kerja dengan Komisi III DPR berlangsung. Ia menilai, keterbukaan informasi kepada masyarakat tidak harus menunggu forum formal.

- Advertisement -

“Kalau nunggu penjelasan di Komisi III kelamaan, lewat media saja juga bisa. Yang penting publik tahu, apa latar belakang dan tujuan kebijakan ini. Jangan menimbulkan spekulasi atau ketakutan,” sambungnya.

Hinca juga menyoroti dampak dari kebijakan ini terhadap kepercayaan publik terhadap perbankan. Menurutnya, nasabah menyimpan uang di bank karena percaya pada sistem dan keamanan lembaga keuangan.

“Kalau orang cuma punya uang dan tidak digunakan selama tiga bulan, lalu diblokir, itu justru melanggar prinsip trust dalam dunia perbankan. Jangan sampai publik malah takut menaruh uangnya di bank dan kembali menyimpan di bawah bantal. Ini berbahaya,” ujar Hinca.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan adalah fondasi utama dunia perbankan, dan setiap kebijakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik harus ditinjau secara cermat.

Sebagai informasi, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini disampaikan PPATK melalui akun Instagram resminya. PPATK menyebutkan bahwa rekening dormant, yaitu rekening yang tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu (misalnya 3 hingga 12 bulan), rawan disalahgunakan untuk praktik jual beli rekening maupun tindak pidana pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis akun Instagram resmi lembaga tersebut.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan detail mengenai mekanisme pemblokiran, kriteria khusus, maupun prosedur pemulihan rekening bagi nasabah terdampak. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari otoritas terkait.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Venue Berubah, Persija Jakarta Hadapi Tantangan Berat Lawan PSIM Yogyakarta

JCCNetwork.id- Persija Jakarta menghadapi tantangan serius dalam persiapan jelang laga pekan ke-29 Super League setelah perubahan mendadak lokasi pertandingan melawan PSIM Yogyakarta. Pertandingan yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER