3 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak di Jateng

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menindak tegas pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar pada 14–27 Juli 2025.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra mengatakan, pengendara dengan status pajak kendaraan mati akan langsung dikenai tilang.Q

- Advertisement -

“Pengendara yang pajak tahunannya mati akan ditilang,” katanya.

Selain penindakan, petugas juga akan memberikan arahan kepada pengendara agar segera melunasi tunggakan pajaknya.

Sebanyak 2.480 personel gabungan dari Polda Jawa Tengah dan jajaran polres diterjunkan untuk operasi ini.

- Advertisement -

Menurut Pratama, Operasi Patuh Candi 2025 menyasar tujuh jenis pelanggaran, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, serta pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.

Jajaran kepolisian juga diminta melakukan deteksi dini terhadap titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Penegakan hukum secara humanis terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan hukum serta upaya preemtif,” katanya.

Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Data kepolisian mencatat, sepanjang semester I 2025, jumlah pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah mencapai 284 ribu kasus—turun 25 persen dibandingkan 397 ribu kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyatakan dukungannya terhadap penindakan kendaraan dengan pajak mati.

Menurutnya, saat ini masih terdapat sekitar 3 juta objek pajak kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.

“Masih ada sekitar 3 juta objek pajak yang pajaknya mati dan belum dilunasi,” katanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Tetapkan HAP Telur Rp26.500 per Kg

JCCNetwork.id- Pemerintah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram sebagai langkah menjaga stabilitas usaha peternakan rakyat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER