Polairud Gagalkan Penyelundupan 11 Ribu Benih Lobster

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Korps Polairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/6/2025). Keberhasilan ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp461 juta.

Dalam operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Korpolairud, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Keduanya ditangkap saat mengangkut ribuan benih lobster tanpa dokumen resmi menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

- Advertisement -

“Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,” ucap Brigjen Idil yang dikutip, Senin (16/6).

Selain benih lobster, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Toyota Calya, satu lembar STNK, dua boks sterofoam, dan satu unit ponsel merek Oppo A54 yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Seluruh benih lobster yang berhasil diamankan telah dikembalikan ke habitat alaminya di wilayah perairan Banten setelah dilakukan pencacahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya hayati laut yang kian terancam akibat aktivitas penyelundupan.

- Advertisement -

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna pengembangan penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigjen Idil menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pengawasan laut dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, termasuk praktik penyelundupan benih lobster yang selama ini merugikan negara dan merusak ekosistem laut.

Penyelundupan benih lobster merupakan salah satu modus kejahatan ekonomi yang kerap terjadi di wilayah pesisir Indonesia, mengingat tingginya nilai jual komoditas tersebut di pasar gelap internasional. Pemerintah terus berupaya menekan aktivitas ini dengan menggencarkan patroli laut serta mendorong reformasi tata niaga perikanan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Pangan Nasional Bergerak Naik

JCCNetwork.id- Pergerakan harga pangan nasional kembali menunjukkan fluktuasi pada perdagangan Kamis (21/5/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan signifikan, terutama gula pasir, daging sapi, bawang,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER