JCCNetwork.id– Surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ke DPR/MPR masih menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyatakan bahwa surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai sarat kepentingan politik.
Ia menilai Gibran tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak terlibat perbuatan tercela, dan masih memenuhi seluruh syarat konstitusional sebagai wakil presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap surat yang diterima oleh sekretariat MPR sesuai dengan prosedur yang ada.
“Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Jika surat yang diterima dinilai penting, MPR akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim). Sesuai tata tertib, hanya Ketua MPR, Ahmad Muzani, yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengagendakan rapim MPR.
Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purnawirawan) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purnawirawan) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purnawirawan) Slamet Soebijanto.



