JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta secara resmi menetapkan aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal publik dengan nama Ijonk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran cairan vape mengandung zat etomidate, sebuah bahan kimia yang termasuk dalam golongan obat keras.
Penetapan status tersangka terhadap Jonathan Frizzy dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan sang aktor dalam distribusi ilegal cairan vape tersebut di Indonesia.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Frizzy diduga telah mendistribusikan produk tersebut sebanyak enam kali sejak tahun 2024, dengan barang yang berasal dari Thailand dan Malaysia.
Sebelum dan sesudah penetapan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Jonathan Frizzy. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Frizzy negatif dari semua jenis narkoba.
“Negatif (semua jenis narkoba),” ucap Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, Rabu (7/5/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan. Pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi kesehatan sang aktor yang baru menjalani operasi serta sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Sebagai gantinya, ia diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala kepada pihak berwenang.
Pemeriksaan intensif terhadap Frizzy sebagai tersangka dilakukan pada Senin (5/5) dan berlangsung dari siang hingga malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penetapan Frizzy sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lain sebelumnya, yakni BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER. Ketiganya diduga terkait dalam jaringan distribusi produk vape ilegal yang mengandung zat terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, aktor tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.



