JCCNetwork.id-Tragedi kematian Juwita (23), seorang jurnalis muda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mulai menemukan titik terang setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak TNI Angkatan Laut. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/4/2025), Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah salah satu prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, bernama Jumran.
Ia secara resmi telah dipecat dan akan menjalani proses hukum di pengadilan militer.Motif yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut diduga berkaitan dengan penolakan tersangka untuk bertanggung jawab menikahi korban, setelah sebelumnya diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap Juwita.
“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).
TNI AL, tegas Wira, memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara transparan. Karena korban adalah warga sipil, maka persidangan akan digelar terbuka untuk umum. Ia pun mendorong media dan masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Wira juga menyampaikan komitmen TNI AL untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih jika melibatkan korban dari kalangan sipil.
Menanggapi sejumlah asumsi publik mengenai perpindahan tugas tersangka ke kota lain sebagai upaya menghindari tanggung jawab terhadap korban, Wira menjelaskan bahwa mutasi prajurit adalah hal yang lazim dalam struktur organisasi TNI.
Isu lain yang mencuat adalah dugaan bahwa tersangka memiliki pasangan lain selain Juwita. Namun, Wira meminta publik bersabar menanti fakta-fakta hukum yang akan diungkap dalam persidangan.
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo menyatakan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta barang bukti telah cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan pasal berat.
“Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.
Lebih jauh, kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, membeberkan adanya dugaan rudapaksa yang menjadi awal mula tragedi. Berdasarkan hasil autopsi dan bukti digital, ditemukan volume sperma dalam jumlah banyak serta luka lebam pada kemaluan korban.
Puncaknya terjadi pada 22 Maret 2025. Hari itu menjadi akhir hidup Juwita, yang jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Awalnya, warga yang menemukan jasad tersebut menduga Juwita mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, kecurigaan muncul karena tidak ada tanda-tanda luka kecelakaan, melainkan luka lebam pada bagian leher korban.
Selain itu, ponsel milik Juwita juga hilang dari tempat kejadian perkara.
Autopsi yang dilakukan setelah kematian Juwita kembali menemukan adanya sperma dan luka lebam di area kemaluan korban. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sebelum dibunuh, korban kembali menjadi sasaran kekerasan seksual.
Hari ini, Detasemen Polisi Militer TNI AL Banjarmasin secara resmi menyerahkan tersangka Jumran ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan melalui sidang terbuka di pengadilan militer. Langkah ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban, yang berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Juwita sendiri dikenal sebagai jurnalis muda berbakat yang bekerja di salah satu media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah dinyatakan lulus uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Kepergiannya menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga komunitas jurnalis dan masyarakat yang mengenalnya.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan, termasuk jika dilakukan oleh anggota aparat. Kini, harapan publik tertuju pada proses pengadilan yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.
TNI AL telah membuka pintu untuk pengawalan publik, dan kini giliran sistem peradilan untuk membuktikan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan, siapa pun dia.


