JCCNetwork.id- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).
Anggota KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangannya pada Jumat (14/3), menegaskan bahwa pihak kepolisian dan UPTD setempat harus melakukan penelusuran guna memastikan apakah ada anak-anak lain yang menjadi korban. Hal ini bertujuan agar mereka dapat memperoleh akses pemulihan yang dibutuhkan.
“Kepolisian dan UPTD setempat agar melakukan penelusuran potensi anak yang menjadi korban dari pelaku ini supaya anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita, Jumat (14/3) seperti dikutip dari Antara.
KPAI menilai kasus ini sangat serius karena melibatkan seorang pejabat aparat hukum dan korban yang masih berusia di bawah umur lebih dari satu orang.
Oleh karena itu, KPAI mendukung penuh langkah Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, untuk menangani kasus ini secara serius, transparan, dan profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak.
Dian menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan agar publik mengetahui perkembangan kasus ini, termasuk motif serta pola kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
“Mabes Polri, Direktorat PPA PPO agar menangani kasus ini dengan sangat serius, transparan, dan profesional tentunya dengan mengedepankan hak-hak anak, keadilan terhadap anak, diwujudkan lewat proses pemeriksaan, penanganan kasus yang jujur, adil, transparan, sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa,” kata Dian Sasmita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dalam kasus ini terdiri dari tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berinisial SHDR alias F yang berusia 20 tahun. Penyidik telah memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli (psikologi, agama, dan kejiwaan), satu dokter, serta ibu dari salah satu korban anak.
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang ini bertujuan untuk menjatuhkan sanksi terhadap perwira menengah Polri tersebut.
Dalam sidang etik nanti, AKBP Fajar dipastikan akan diberhentikan dari kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak yang mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.



