JCCNetwork.id- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” ujar hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (13/2/2025).
Adapun dua gugatan yang dimaksud, yakni terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap serta perkara perintangan penyidikan. Karena hanya ada satu gugatan yang diajukan, hakim menilai praperadilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” tegas hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
Permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terdaftar dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan ini, Hasto bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pimpinan lembaga tersebut.
Diketahui, Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Melalui gugatan ini, Hasto berharap status tersangkanya dapat dibatalkan oleh pengadilan.



