Harvey Moeis Dijatuhi Denda Rp420 Miliar, Hukuman Penjara Makin Berat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id –Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Harvey Moeis, dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), hakim memutuskan Harvey harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, naik dua kali lipat dari vonis pengadilan tingkat pertama yang hanya mewajibkannya membayar Rp210 miliar.

- Advertisement -

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa Harvey diberi waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk melunasi uang pengganti tersebut. Jika dalam batas waktu itu ia tidak mampu membayar, maka jaksa berwenang menyita dan melelang aset miliknya guna menutupi kewajiban tersebut.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim PT, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Lebih dari itu, jika setelah asetnya disita dan dilelang masih ada kekurangan dalam pembayaran uang pengganti, Harvey akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 10 tahun sebagai konsekuensi tambahan.

- Advertisement -

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Teguh.

“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambahnya.

Selain hukuman uang pengganti, majelis hakim juga memperberat vonis penjara Harvey menjadi 20 tahun, jauh lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yang hanya 6 tahun 6 bulan. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun kurungan. Vonis ini sempat menuai kritik karena dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Namun, dengan adanya putusan banding ini, Harvey tak lagi bisa berkelit. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya kini menjadi salah satu vonis terberat dalam sejarah kasus korupsi di sektor pertambangan.

Skandal korupsi yang menjerat Harvey Moeis bermula dari serangkaian pertemuan rahasia yang melibatkan petinggi PT Timah Tbk. Dalam dakwaan jaksa, Harvey diketahui bertemu dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan itu membahas alokasi bijih timah ilegal sebesar 5% dari kuota ekspor smelter swasta, yang sebenarnya berasal dari tambang liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Kesepakatan ini diduga berjalan dengan restu Direktur Utama PT RBT, Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Jaksa mengungkap bahwa Harvey juga mewajibkan empat smelter swasta—CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa—membayar biaya “pengamanan” senilai 500 hingga 750 dolar AS per ton.

Menariknya, biaya tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Bukan hanya soal pemungutan biaya ilegal, Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama penyewaan alat pengolahan untuk smelter swasta yang tidak memiliki competent person (CP) tanpa studi kelayakan (feasibility study). Ia bahkan menyepakati penerbitan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah guna melegalkan pembelian bijih timah dari tambang ilegal.

Yang lebih mengejutkan, kerja sama ini ternyata tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB smelter swasta. Dengan kata lain, transaksi yang terjadi murni ilegal dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis tak hanya menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, tetapi juga menyeret nama-nama lain. Dalam dakwaan, Harvey diduga menerima aliran dana Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.

Bahkan, sebagian uang hasil kejahatan tersebut dikabarkan turut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk istrinya yang merupakan artis ternama, Sandra Dewi. Kendati demikian, hingga saat ini, pihak berwenang belum mengonfirmasi lebih lanjut keterlibatan Sandra dalam skandal ini.

Kasus Harvey Moeis menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia. Kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan betapa masifnya praktik ilegal di sektor ini.

Dengan vonis yang jauh lebih berat dari putusan awal, harapan publik agar kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku korupsi semakin menguat. Kini, publik menunggu langkah Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya dalam menuntaskan skandal ini hingga ke akar-akarnya.

Apakah kasus ini akan membuka kotak Pandora kejahatan yang lebih besar? Ataukah ini hanya puncak gunung es dari praktik korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun? Waktu yang akan menjawab.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menkeu Purbaya Ungkap Pertemuan dengan Prabowo Bahas Strategi Ekonomi

JCCNetwork.id- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya menghadiri pertemuan dengan Prabowo Subianto di kediaman Presiden di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Minggu...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER