JCCNetwork.Id – Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk memperketat pengawasan distribusi solar bersubsidi. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa aturan tersebut menjadi acuan utama dalam mengatur distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Sebenarnya secara regulasi kan kami masih menunggu, ya, untuk BBM subsidi ini regulasinya revisi Perpres 191,” kata Fadjar dalam acara Media Gathering Subholding Upstream di Badung, Bali, Selasa.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sendiri mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Revisi regulasi ini dinilai penting untuk mengontrol penyaluran solar bersubsidi agar tepat sasaran.
Sambil menunggu aturan tersebut disahkan, Pertamina telah menerapkan sistem quick response code (QR code) guna mengendalikan pembelian solar bersubsidi. Fadjar menyebut, seluruh konsumen solar subsidi kini wajib memiliki QR code untuk melakukan transaksi.
“Untuk solar, sudah 100 persen yang beli solar harus memiliki QR. Itu merupakan salah satu upaya kami untuk mengatur siapa saja yang boleh membeli solar,” ujar Fadjar.
Melalui sistem QR code, Pertamina dapat memantau data konsumen yang menggunakan solar bersubsidi. Menurut Fadjar, penerapan sistem ini cukup efektif dalam memastikan kuota solar subsidi tetap aman hingga akhir 2024.
“Penerapan QR masih bisa mengontrol kuota solar bersubsidi,” kata Fadjar.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk memperketat distribusi solar subsidi. Setelah sebelumnya berhasil mengontrol distribusi LPG 3 kg, pemerintah kini fokus pada pengawasan solar subsidi agar tidak disalahgunakan oleh industri.
Ia menyadari bahwa kebijakan ini akan mendapat penolakan dari beberapa pihak, tetapi menegaskan bahwa langkah tersebut harus tetap dilakukan.
“Saya tahu pemainnya bakal ribut lagi, tapi gak apa-apa. Saya sebagai orang Timur, sekali layar terkembang, pantang surut untuk balik,” kata Bahlil.
Revisi Perpres 191 diharapkan dapat segera diselesaikan agar sistem pengawasan subsidi BBM, khususnya solar, bisa berjalan lebih optimal.



