Prajurit TNI AD Diduga Aniaya Wanita hingga Tewas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) berinisial Pratu TS diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial N (26) hingga tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kasus ini tengah ditangani oleh pihak berwenang, sementara Pratu TS telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, mengonfirmasi bahwa prajurit tersebut kini ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang guna menjalani proses hukum.

- Advertisement -

“Untuk oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, kepada wartawan Jumat (31/1/2025).

TNI AD menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional. Deki menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Selatan dalam proses penyelidikan. Jika terbukti bersalah, Pratu TS akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” ujar dia.

- Advertisement -

Selain itu, TNI AD juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini. Deki menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pratu TS adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan institusi TNI AD.

“Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. Apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” jelas dia.

Pratu TS sebelumnya dilaporkan desersi atau meninggalkan kesatuannya tanpa izin sejak 19 Januari 2025. Tindakan ini memicu pencarian oleh satuannya, hingga akhirnya Pratu TS ditangkap di daerah Medang.

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (Disersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ungkap Deki.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan Satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar dia.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. TNI AD berjanji akan transparan dalam memproses kasus tersebut dan menyerahkan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Detik-Detik Mengerikan Pesawat Helios 522 di Langit Athena

JCCNetwork.id- Pagi itu, 14 Agustus 2005, langit Siprus tampak cerah seperti hari-hari biasanya. Di Bandara Larnaca, para penumpang Helios Airways Flight 522 mulai memasuki...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER