JCCNetwork.Id – Polres Pelabuhan Belawan, dengan dukungan BKO Brimob Polda Sumatera Utara, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi sarang aktivitas perjudian online. Operasi yang dilakukan pada Selasa pagi di kawasan Kampung Syukur, Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara, berhasil menangkap 14 orang, termasuk seorang bandar judi online.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit ponsel dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengungkapkan bahwa satu dari 14 tersangka adalah bandar judi online yang berperan sebagai penyedia fasilitas dan tempat untuk kegiatan ilegal tersebut.
“Selain mengamankan 14 orang tersangka satu di antaranya merupakan bandar judi online selaku penyedia tempat dan fasilitas handphone akan diproses hukum sebagai efek jera,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Selasa, 21 Januari 2025.
Penggerebekan ini dilakukan secara sistematis sehingga tidak ada satu pun pelaku yang berhasil melarikan diri. Para tersangka kini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, AKBP Janton Silaban menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggandeng masyarakat dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk judi dan narkoba, yang masih marak di kawasan pesisir Belawan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayah Medan Belawan.



