JCCNetwork.id- Sepasang suami istri berinisial H dan BU berhasil ditangkap polisi usai menelantarkan bayi laki-lakinya di sebuah rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/12/2024). Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1) malam di sebuah indekos di wilayah Jelambar, Jakarta Barat.
“Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi. Tak ada perlawanan (ketika ditangkap),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara kepada awak media.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasutri tersebut meninggalkan bayi mereka di rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya perawatan.
“Menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang,” ucap Aprino.
Penangkapan baru dapat dilakukan karena pasangan ini kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
“Ini yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal, kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora,” ucap Aprino.
Bayi malang itu sebelumnya dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya pada 28 Desember 2024 pukul 02.45 WIB. Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia pukul 04.00 WIB setelah mendapatkan perawatan. Namun, lantaran kesulitan membayar tagihan rumah sakit, kedua orang tua bayi itu menghilang pada pagi harinya.
Atas perbuatannya, H dan BU dijerat Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada faktor lain yang memengaruhi tindakan pasutri tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang masalah perlindungan anak di Indonesia.



