JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap kasus ini, satu orang akhir nya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang AKP M Yasin di Padang, Selasa.
RB ditahan dengan dugaan pelanggaran Pasal 161 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, empat unit alat berat yang terdiri dari dua ekskavator dan dua breaker turut disita sebagai barang bukti.
“Keempat unit alat berat ini masih kami amankan sebagai barang bukti, saat ini ditempatkan di depan Kantor Polresta Padang sambil menunggu proses penyidikan yang berjalan,” katanya.
Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Padang di bawah pimpinan Kepala Unit Iptu Aviv Mulya Pratama.
Aviv mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan.
“Penyidikan masih dinamis, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika memang didukung oleh fakta, keterangan, serta bukti-bukti yang cukup,” jelasnya.
Penertiban terhadap tambang ilegal di kawasan Gunung Sarik dilakukan pada 3 Desember 2024.
Dalam operasi itu, polisi mendapati aktivitas tambang yang tidak memiliki dokumen dan izin sesuai undang-undang, sehingga langsung mengamankan alat berat yang digunakan di lokasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat dampak lingkungan dan potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan oleh tambang ilegal.



