KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Buronan Harun Masiku

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (18/12), memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Yasonna mengajukan penjadwalan ulang pemanggilannya.

Sebelumnya, Yasonna dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (13/12). Namun, ia meminta penundaan dengan alasan menghadiri acara keluarga dan menerima undangan pemanggilan dari KPK secara mendadak.

- Advertisement -

“Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18, karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya,” kata Yasonna, Sabtu (14/12/2024), dikutip.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yasonna berkaitan dengan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Harun, yang kini berstatus buronan, diduga terlibat bersama Saiful Bahri dalam proses penetapan tersebut.

“Terkait penetapan, saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ucap Tessa saat itu.

- Advertisement -

Tessa menegaskan bahwa keterangan Yasonna dipandang krusial untuk memperdalam penyelidikan kasus ini.

“Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” imbuhnya.

Tessa juga membantah tudingan bahwa pemanggilan Yasonna dilakukan secara mendadak atau terkait statusnya yang kini tidak lagi menjabat sebagai menteri. Ia menekankan bahwa pemanggilan saksi oleh KPK selalu didasarkan pada kecukupan bukti yang diperoleh penyidik.

“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” jelas Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa proses pemanggilan saksi melibatkan analisis dokumen, keterangan saksi lain, serta petunjuk yang relevan dengan kasus.

“Kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena, ‘Oh, sekarang tidak lagi menjabat’, nggak. (Penyidik) hanya berpegangan pada alat bukti,” tegas Tessa.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Pastikan Ekonomi RI Tetap Stabil

JCCNetwork.id- Pemerintah menegaskan kondisi perekonomian Indonesia masih berada dalam jalur yang stabil meskipun pasar keuangan global menghadapi tekanan akibat berbagai ketidakpastian ekonomi internasional. Keyakinan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER