JCCNetwork.id- Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) intensif menyelidiki kasus kekerasan seksual sodomi yang melibatkan 13 anak, yang berhasil diselamatkan dalam serangkaian penggerebekan di beberapa panti asuhan di Negeri Sembilan dan Selangor pekan lalu. Kepala Polisi Negara Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Seri Razaruddin Husain, mengungkapkan temuan awal dari empat korban kini bertambah menjadi 13 anak yang diduga mengalami kekerasan seksual.
“Kami menemukan sembilan korban tambahan dari investigasi lanjutan. Saat ini, penyelidikan berfokus pada 13 anak korban sodomi tersebut,” ujar Razaruddin melalui laman resmi media sosial PDRM.
Kasus ini diselidiki di bawah Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Seksual terhadap Anak Tahun 2017. Sebanyak empat orang pria tengah diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan seksual tersebut. Sebelumnya, PDRM telah melakukan penggerebekan di 20 lokasi panti asuhan atas dugaan kasus penelantaran, penganiayaan, hingga kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, sebanyak 402 anak berhasil diselamatkan, terdiri dari 202 anak laki-laki dan 190 anak perempuan. PDRM juga sedang mengidentifikasi beberapa anak yang masih belum diketahui identitas pastinya. Selain itu, 10 korban disabilitas dan autisme kini berada di bawah perawatan Departemen Kesejahteraan Masyarakat, bersama 49 anak lainnya yang berusia di bawah lima tahun.
Razaruddin mengungkapkan, beberapa anak dilaporkan telah terpisah dari orang tua mereka sejak usia dua tahun dan ada yang tidak pernah bertemu orang tuanya selama bertahun-tahun. Beberapa orang tua korban berada di luar negeri, seperti di Arab Saudi dan Turki.
Saat ini, pemeriksaan kesehatan terhadap anak-anak tersebut terus berlangsung, dengan 172 anak telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan luka fisik, baik baru maupun lama, serta gangguan mental dan emosional pada beberapa korban.
Penggerebekan ini juga berujung pada penangkapan 171 orang yang berperan sebagai penjaga dan pengurus panti asuhan. Sebanyak 159 orang, yang berusia antara 18 hingga 51 tahun, ditahan selama empat hingga tujuh hari untuk kepentingan penyelidikan, sementara 12 orang lainnya, yang masih di bawah umur, tidak ditahan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Anak Tahun 2001, dengan tambahan investigasi di bawah Undang-Undang Kejahatan Seksual, Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran tahun 2007, serta Pasal 354 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Malaysia setelah laporan media menyebutkan keterlibatan sebuah perusahaan besar dengan panti asuhan yang digerebek polisi. GISB Holdings Sdn Bhd (GISBH) telah membantah tuduhan tersebut dan berencana mengambil tindakan hukum terkait tudingan yang beredar di media sosial.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, meminta agar penyelidikan segera dilakukan dan tindakan tegas diambil jika ditemukan pelanggaran.



