Ketua KPU Tersangkut Dugaan Asusila, Pakar Sarankan Hukum Kebiri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing memberikan tanggapan keras terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Emrus menilai bahwa langkah hukum lebih lanjut diperlukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah atas pelanggaran kode etik yang serius terkait pelecehan seksual terhadap anggota PPLN, yang dikenal dengan inisial CAT. Emrus mendorong korban segera membawa kasus ini ke ranah pidana untuk proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

“Ketua KPU dipecat DKPP soal asusila. Juga sebaiknya korban lapor ke polisi untuk mengusut dugaan tindak pidana asusila tersebut,” kata Emrus, Rabu (3/7/2024).

Emrus menekankan pentingnya penanganan yang tegas dan adil dalam kasus ini. Ia mengusulkan agar jika dalam proses pengadilan nanti terbukti adanya tindak pidana asusila, maka hakim harus mempertimbangkan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman kebiri, sebagai bentuk efek jera dan pencegahan terhadap pelanggaran serupa di masa depan.

“Jika proses hukum terbukti di pengadilan tentang dugaan tindak pidana asusila tersebut dan terjadi lebih dari satu kali, saya menyarankan agar hakim perlu mempertimbangkan salah satu hukuman yaitu sanksi kebiri kepada yang bersangkutan untuk efek jera dan sekaligus mencegah kemungkinan korban berikutnya,” jelas Emrus.

- Advertisement -

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, resmi DKPP setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, berinisial CAT. Keputusan ini dibacakan dalam sidang DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kasus ini berawal dari pengaduan CAT, yang melaporkan Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurut anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, insiden tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Saat itu, KPU sedang mengadakan acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag.

Pada malam kejadian, CAT dipanggil ke kamar hotel Hasyim Asy’ari untuk berbincang di ruang tamu. Pemaksaan terjadi setelah percakapan tersebut. Setelah insiden itu, kondisi kesehatan CAT memburuk dan mengalami gangguan fisik dan psikologis yang serius.

Usai kejadian tersebut, CAT berkonsultasi dengan dokter yang kemudian merekomendasikan agar baik CAT maupun Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan. Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui pesan WhatsApp, meminta Hasyim untuk mengikuti saran dokter.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pawai Obor Warnai Tahun Baru Islam 1448 H, Anak-anak Palmerah Turut Antusias

JCCNetwork.id- Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, suasana di wilayah RT 001/012 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat berlangsung meriah dan penuh makna. Ketua...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER