JCCNetwork.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan rencana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya akan dilaksanakan di 37 provinsi, lantaran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai satu-satunya provinsi yang tidak melakukan pilkada langsung.
“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.
DIY memiliki keistimewaan dalam pengangkatan gubernur dan wakil gubernur yang tidak melalui pemilihan umum, melainkan melalui proses pengukuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Selain itu, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, karena ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak menggelar pilkada langsung.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Tahapan penyelenggaraan Pilkada telah resmi diluncurkan oleh KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta pada Minggu (31/3).
Berbagai tahapan telah ditetapkan, mulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, hingga pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.



