JCCNetwork.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan penerapan aturan baru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa aturan pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Gatot menjelaskan bahwa salah satu aspek yang diatur oleh peraturan tersebut adalah penataan ulang kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor beberapa komoditi barang dari pos pasca batas menjadi pos batas.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” kata Gatot, dikutip Selasa (12/3/2024).
Selain itu, Gatot juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Pasalnya, peraturan ini juga mengatur batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” sambungnya.
Berikut adalah jumlah barang bawaan yang diizinkan dibawa dari luar negeri sesuai dengan aturan baru ini:
Alas kaki = 2 pasang per penumpang
Tas = 2 buah per penumpang
Barang tekstil jadi lainnya = 5 buah per penumpang
Elektronik = 5 unit dengan total maksimum Free on Board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang
Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet = 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan dapat mengatur lebih baik arus impor barang bawaan penumpang serta mencegah pelanggaran dalam hal impor barang bawaan dari luar negeri.



