Gathan Saleh, Pelaku Penembakan Ternyata Pengguna Narkoba!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polres Metro Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa terduga pelaku penembakan di kawasan Jatinegara Timur, Bali Mester, Gathan Saleh (GS), positif menggunakan narkoba jenis ganja.

 

- Advertisement -

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers hari Kamis (29/2/2024), menyatakan hasil pemeriksaan urine menunjukkan GS positif menggunakan ganja dan psikotropika benzodiazepine.

 

“Kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba,” kata Kapolres.

- Advertisement -

 

Menurut Nicolas, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap GS, dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, GS terbukti menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang. Namun, belum ada keputusan apakah GS akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu.

 

Nicolas hanya menjelaskan bahwa saat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) pada 8 Februari lalu, GS dalam keadaan sadar. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan asal dan jenis senjata api yang digunakan GS.

 

“Hasil keterangan yang disampaikan bahwa pada saat pelaku melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (penembakan) dalam keadaan kesadaran penuh,” ujarnya.

 

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menyatakan masih perlu melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan asal dan jenis senjata api yang digunakan GS.

 

“Terkait dengan hasil pemeriksaan beberapa ahli, bahwa benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm dan jenis senjata yang digunakan. Kalau dari ahli, ada tiga jenis senjata yang diperkirakan, yaitu jenis pistol P-3A, jenis Glock dan Beretta,” katanya.

 

Terkait perkara ini, polisi sedang melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya terkait nasib GS. GS ditangkap saat bersembunyi di sebuah “showroom” mobil di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Rabu (28/2).

 

Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api (senpi), dan senjata tajam (sajam), tanpa hak.

 

Ancaman pidana atas pelanggaran ini adalah di atas lima tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Mantan Admin Fuji Jadi Tersangka Penggelapan Dana

JCCNetwork.id- Kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan selebgram Fujianti Utami Putri terhadap mantan karyawannya memasuki tahap baru. Mantan admin media sosial yang pernah bekerja...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER