Skandal Pencabulan Keluarga, Empat Orang Tersangka Termasuk Ayah dan Kakak Korban

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polrestabes Surabaya berhasil menahan empat tersangka dalam kasus pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun, yang tak lain merupakan keluarganya sendiri. Keempat tersangka tersebut adalah ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak korban, paman korban I (43), dan MR (49).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari ibu korban yang mengetahui perbuatan tersebut.

- Advertisement -

“Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya, berawal dari kakak kandung, kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban,” katanya di Surabaya, Sabtu (20/1/2024).

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya telah ditahan. Kakak korban, MNA, hanya diwajibkan lapor karena masih dianggap anak.

“Dari pengakuan pelapor, kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” ucap Hendro.

- Advertisement -

Meskipun tersangka telah diidentifikasi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejak kapan dan berapa kali korban mengalami tindak pencabulan.

“Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum kepada korban yang nantinya akan jadi bukti,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Barang bukti yamg diamankan berupa satu kaos lengan pendek berwarna hitam dan satu celana berwarna hitam,” kata Hendro.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dua Warga Sulsel Jadi Sandera Perompak Somalia

JCCNetwork.id-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti kasus penyanderaan awak Kapal Tanker Honour 25 oleh perompak di perairan Somalia yang terjadi sejak 21 April...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER