Sanksi Firli Bersifat Final Tak Bisa Ajukan Banding!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang memberikan sanksi etik berat kepada Ketua KPK Firli Bahuri telah dipastikan bersifat final. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menegaskan bahwa Firli tidak memiliki opsi untuk melakukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya terkait putusan tersebut.

“Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum. Jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final. Final and binding, jadi tidak ada banding, tidak ada kasasi,” kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

- Advertisement -

Tumpak menjelaskan bahwa meskipun Firli memiliki hak untuk membela diri dalam sidang etik, namun hingga saat ini, Firli tidak hadir dalam persidangan tersebut.

“Apabila dua kali dipanggil tanpa alasan yang sah tidak datang, maka perkara itu dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa. Artinya terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela diri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menjelaskan putusan memberikan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal memberatkan dalam putusan ini ialah Firli tidak mengakui perbuatannya.

- Advertisement -

“Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Hal memberatkan lainnya adalah Firli tidak bisa menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan perilaku di KPK. Selain itu, juga karena tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini pernah dijatuhi sanksi kode etik sebelumnya. Untuk hal meringankan, tidak ada.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ucap Tumpak.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung

JCCNetwork.id-Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Pembahasan regulasi tersebut akan dilanjutkan sepanjang masa sidang tahun...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER