Peraturan Ketat: Lurah dan Perangkat Kalurahan DIY Wajib Netral di Pemilu 2024

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ditengah momentum Pemilu 2024, para Lurah dan perangkat Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan tetap netral dan tak boleh ikut andil dalam kampanye partai politik, jika ada yang sampai terlibat, maka akan ada konsekuensinya.

“Pak lurah punya hak suara untuk menentukan, Tapi Pak Lurah melu kampanye, ora usah (Pak lurah tidak usah ikut kampanye),” tegas Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sabtu (28/10/2023).

- Advertisement -

Meskipun demikian Sri Sultan meminta, lurah dan perangkat Kalurahan harus menjadi garda terdepan dalam mengakomodir warga agar menuangkan hak pilihnya di ajang pesta lima tahunan nanti.

“Tapi bersifat netral, nanti ndak warga masyarakat kalurahan terpecah sendiri, kalau ada keberpihakan,” tambah Sri Sultan.

Menurutnya, bila semua lurah dan perangkat kalurahan di wilayah DIY melakukan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku. Maka semuanya bakal berjalan tegak lurus dan tak timbul pergesekan di antara masyarakat di momentum Pemilu 2024.

- Advertisement -

Sri Sultan turut menambahkan, soal sanksi bagi lurah yang tidak netral atau ikut andil dalam kampanye, akan ada hukumannya yang tertuang dalam peraturan Pemilu.

“Kita lihat aturannya, bukan sekedar salah atau tidak yang menentukan saya. Aturan KPU, aturan PPnya, undang-undangnya gimana, kan itu kan perlu jadi pertimbangan semua,” tutup Sri Sultan.

Disisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta (DIY) Ahmad Shidqi mengingatkan, kepala desa dan perangkatnya dilarang keras berpartisipasi dalam kampanye.

Sebab lanjut dia, sudah tertulis jelas dalam peraturan KPU 15 tahun 2023, tentang kampanye, dimana salah satu pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana dan peserta kampanye itu adalah kepala desa dan perangkat desa.

“Memang tidak boleh menjadi peserta, ikut kampanye nggak boleh,” jelas Ahmad.

Walaupun hal ini merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tapi kata, Ahmad warga pun punya hak dalam mengawasi. Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Bawaslu akan memberikan sanksi, kemudian dari undang-undang pemerintahan desa, mungkin ada aturan nya sendiri. Tetapi kalau di aturan kami di KPU, memang ASN, kemudian PNS, perangkat desa, Kehakiman tidak boleh,” tandasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Penusukan di Golders Green Picu Siaga Tinggi

JCCNetwork.id-Pemerintah Inggris resmi menaikkan tingkat ancaman terorisme ke level “parah” atau parah, menyusul insiden penusukan yang terjadi di kawasan Golders Green, London utara.   Status tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER