Konflik Rempang Eco City, Pelanggaran HAM dan Keterbukaan Informasi Publik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Seri Analisis Kebijakan Publik Dalam Kasus Pulau Rempang Bagian 2. Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta dan CEO Narasi Institute

JCCNetwork.id– Konflik yang muncul dari proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, telah menarik perhatian publik, terutama setelah insiden kekerasan yang terjadi pada 7 September 2023.

- Advertisement -

Pada hari tersebut, aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan, dan Satpol PP melakukan tindakan keras terhadap warga di Jembatan 4 Barelang. Insiden ini terkait dengan aktivitas pematokan tanah yang merupakan bagian dari proyek Rempang Eco-city, sebuah inisiatif yang dikembangkan oleh BP Batam bersama PT Makmur Elok Graha (MEG).

Protes juga berlanjut pada Senin 11/9/2023 dimana sekitar 1.000 orang berkumpul di luar gedung BP Batam untuk memprotes penggusuran warga demi pembangunan Rempang Eco-City. Para Demonstran melempar botol dan batu ke gedung pemerintah, dan polisi merespons dengan meriam air dan gas air mata. Empat puluh tiga demonstran ditangkap. Taman industri ini telah mendapatkan komitmen sebesar $11,5 miliar dari produsen kaca China, Xinyi Group, dan telah mendapat tentangan dari warga setempat. Sekitar 7.500 warga diperkirakan akan digusur untuk pembangunan taman ini.

Rencana Rempang Eco City tersebut tercatat banyak terjadi pelanggaran HAM. Berdasarkan temuan awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM 7 September 2023 di Pulau Rempang oleh 9 lembaga termasuk YLBHI, WALHI, Kontras dalam Solidaritas Nasional Untuk Rempang, terdapat lima potensi pelanggaran HAM diantaranya adalah:

- Advertisement -

Pertama, pada tanggal 7 September 2023, terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap 8 masyarakat. Meskipun Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, penangkapan ini tetap dilakukan.

Kedua, penembakan gas air mata di dekat sekolah SDN 24 dan SMPN 22 Galang mengakibatkan kepanikan, ketakutan, dan luka fisik pada anak-anak yang sedang belajar. Selain itu, proyek Rempang Eco-City dianggap mengabaikan peran dan aspirasi perempuan Melayu yang telah hidup di lahan tersebut secara turun temurun.

Ketiga, pasca peristiwa kekerasan tanggal 7 September 2023, aparat gabungan melakukan pengamanan di Pulau Rempang. Terdapat setidaknya 5 posko penjagaan di Pulau Rempang, yang berfungsi sebagai screening bagi siapapun yang masuk ke Pulau Rempang.

Keempat, dari bulan Juli hingga Agustus 2023, warga di Pulau Rempang mendapatkan ancaman kriminalisasi melalui Surat Pemanggilan dari berbagai instansi pemerintah. Ancaman ini berkaitan dengan berbagai pasal terkait perbuatan melawan hukum yang menghambat investasi, pendudukan lahan secara ilegal, dan lain-lain.

Kelima, pelanggaran yang terjadi di Rempang dianggap melanggar berbagai instrumen HAM, termasuk nilai HAM dalam konstitusi, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Temuan tersebut mengidentifikasikan bahwa ada ketidakterbukaan informasi dari peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang di antaranya adalah:

Pertama, pasca peristiwa kekerasan yang terjadi di Rempang, Batam, pihak Kepolisian mengeluarkan beberapa pernyataan resmi. Salah satunya, lewat Kepala Biro Pelayanan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa pada peristiwa Rempang.

Namun, temuan tersebut menunjukkan bahwa pernyataan tersebut keliru. Selama dua hari, yakni pada 11 – 12 September 2023, tim investigasi dari Solidaritas Nasional Untuk Rempang berupaya mendata jumlah para korban yang terdampak akibat peristiwa kekerasan dan menemukan setidaknya terdapat 20 orang yang terdampak baik secara fisik maupun psikologis.

Kedua, berdasarkan data yang ditemukan, terdapat 11 orang korban yang berasal dari SMPN 22 dengan rincian 10 murid dan seorang guru perempuan yang dibawa ke RS Embung Fatimah. Sebagian besar korban murid lainnya dibawa oleh TNI ke RS Marinir.

Ketiga, dalam bentrokan tersebut, Polri kembali menggunakan gas air mata dan menembakkannya secara serampangan ke massa aksi dan lingkungan sekitar. Salah satu bukti penggunaan gas air mata yang tidak terukur adalah ditembakannya gas air mata ke lokasi yang tidak jauh dari gerbang sekolah yaitu SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang.

Keempat, pasca aksi di BP Batam, terdapat 28 orang ditangkap oleh Polresta Barelang dan 15 orang yang ditangkap oleh Polda Kepri.

Dari temuan di atas, tampaknya ada ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dari pihak kepolisian dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Pelanggaran hak asasi manusia, seperti penggunaan kekerasan oleh aparat dan penggunaan gas air mata di dekat fasilitas pendidikan, menjadi isu utama yang teridentifikasi dari peristiwa tersebut.

Transparansi dan keterbukaan informasi terkait kompensasi juga dirasakan kurang. Sebagai contoh BP Batam hanya melakukan dua kali sosialisasi kepada warga yang terdampak, proses tersebut dianggap kurang inklusif dan hanya berlangsung searah. Sosialisasi, yang dilakukan melalui undangan informal via WhatsApp, meminta warga untuk membawa dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah mereka.

Ini menunjukan bahwa pemerintah kota batam dan BP batam hanya menyampaikan informasi searah, tanpa memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu prinsip dasar dalam demokrasi yang memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses informasi terkait kebijakan, program, dan aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah atau entitas publik lainnya.

Terkait dengan Rempang Eco City dan kebijakan publik, pentingnya keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan partisipasi, mencegah korupsi, melindungi HAM, mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Keterbukaan informasi memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek, mendapatkan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati dan dipenuhi.

Keterbukaan informasi memungkinkan adanya dialog konstruktif antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Dengan informasi yang transparan, masyarakat dapat memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif terhadap proyek, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.

Keterbukaan informasi memastikan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat dalam proyek. Dengan informasi yang transparan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diawasi oleh masyarakat dan pihak ketiga lainnya, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan pelanggaran lainnya dapat dicegah.

Keterbukaan informasi memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam konteks Rempang Eco City, banyak masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek, sehingga penting bagi pemerintah dan pengembang untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati dan dipenuhi.

Keterbukaan informasi memastikan bahwa proyek dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan budaya. Dengan informasi yang transparan, potensi dampak negatif proyek terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diidentifikasi dan dicegah.

Sayangnya, fakta-fakta diatas menggambarkan bahwa keterbukaan informasi publik masih belum optimal dalam kasus Pulau Rempang. Protes yang kuat sebenarnya menunjukan lemahnya keterbukaan informasi dari proyek nasional stategis Rempang Eco City yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut.

Melihat besarnya investasi yang ditanamkan dalam proyek ini dan potensi dampak yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan di Pulau Rempang, seharusnya keterbukaan informasi publik adalah sesuatu yang wajib dipenuhi baik oleh BP Batam, Aparat Keamanan maupun oleh Pemerintah Pusat.

Bersambung ke bagian 3

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Persija Siap Hadapi Persebaya di JIS

JCCNetwork.id- Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, mengingatkan para pemainnya agar tidak meremehkan kekuatan Persebaya Surabaya menjelang pertemuan kedua tim pada pekan kesembilan Super League...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
RUU Perampasan Aset Harus Bisa Sita Hasil Kejahatan dari Penipuan Umrah Hingga Arisan Bodong
11:26
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya #shorts #trending
01:47
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya
10:33
Video thumbnail
Emak Emak Curhat ke Menteri Gegara Notaris Diduga Terbitkan 21 Surat Tanpa Saksi
09:59
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg
11:25
Video thumbnail
Penantian Berbuah Manis, Nasib PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Kini Jadi Penuh Waktu #shorts#trending
01:41
Video thumbnail
Pemerintah Putuskan PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Diangkat Jadi Penuh Waktu
11:26
Video thumbnail
Lawan Mafia Beras, Mentan Amran Siapkan Hadiah Buat Warga yang Berani Lapor #shorts #trending
01:54
Video thumbnail
Mentan Amran Siapkan Hadiah bagi Warga yang Berani Laporkan Mafia Beras SPHP
08:05
Video thumbnail
Tersangka Penyadapan Prabowo Bertambah, Irjen SU Diduga Beri Izin kepada Irjen AS #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Kasus Sadap Prabowo Kian Melebar, Irjen SU Diduga Izinkan Irjen AS Lakukan Penyadapan
05:44
Video thumbnail
Detik-Detik Gubernur Sherly Tampil Cantik di Hadapan Tim Kemendagri saat Presentasi
12:28
Video thumbnail
Di Tengah Gejolak Internal Polri, Suyudi Dapat Dukungan dan Bimbingan dari Para Senior #shorts
01:28
Video thumbnail
Di Tengah Kasus Penyadapan, Suyudi Dapat Dukungan Barisan Jenderal Senior Eks Kapolri
02:32
Video thumbnail
Rocky Gerung Blak-blakan soal Penyadapan, Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Singgung Kasus Penyadapan, Rocky Gerung Sebut Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap
08:26
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini
08:46
Video thumbnail
Sorotai Gejolak Internal Polri, Menko Dudung Minta Masyarakat Jangan Resah #shorts #trending
01:50

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER