JCCNetwork.id– Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lumban Toruan menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan delapan pelaku pengedar 5.509 butir bobat terlarang berjenis G yang disebarkan di toko obat dan kosmetik.
“Delapan orang pelaku itu berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” ujar Farlin, Rabu (9/8/2023).
Sejumlah obat terlarang itu berhasil diamankan petugas selama seminggu terakhir di tujuh lokasi yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Tempat-tempat seperti Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, dan Cipondoh.
“Berdasarkan perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah,” kata dia.
Farlin menegaskan, atas perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, timnya bakal membongkar semua kasus tindak pidana obat-obatan terlarang diwilayah tersebut. Lanjut dia, pihaknya juga tetap menyelidiki semua informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,” tandasnya.
Kedelapan pelaku ini akan dibebankan dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.



