Bareskrim Polri Periksa 19 Orang Terkait Kasus Panji Gumilang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 19 orang terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

“19 saksi ini ada pelapor, ada dua pelapor ya. Dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Minggu (9/7/2023).

- Advertisement -

Tiga dari 19 orang yang diperiksa merupakan saksi ahli. Yakni ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mendapatkan sejumlah barang bukti yang kini sudah dikirim ke Pusat Laboratorium (Labfor) Bareskrim Polri terkait kasus yang menyangkut Ponpes Al-Zaytun ini.

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” tuturnya.

- Advertisement -

“Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” imbuhnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Reaksi Bahlil Soal Usulan Batas Ketum Parpol 2 Periode

JCCNetwork.id- Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan tidak mempermasalahkan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hingga...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER