MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Inilah Daftar Parpol Ingin Pemilu Tertutup

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCnetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak gugatan sistem Pemilu legislatif secara tertutup. Sehingga, Pemilu 2024 mendatang masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

- Advertisement -

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, MK menegaskan, bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Baik melalui proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemotor Tewas dalam Kecelakaan di Daan Mogot

JCCNetwork.id-Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Daan Mogot, dekat persimpangan lampu merah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER