JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kasus curhat anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan di media sosial biarlah ditangani oleh Polri sendiri.
Adapun diketahui, Bripka Andry diduga telah menyetor uang sebesar Rp650 juta kepada komandannya, Kompol Petrus Simamora.
“Ya, biar diselidiki oleh polisi, ditindak,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Mahfud menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti detail kasus yang menjadi perbincangan di media mengenai pengakuan Bripka Andry itu.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya hanya akan ikut campur jika ada hal-hal yang tidak sesuai dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Kalau ada (kasus) gitu enggak usah ditanyakan ke saya, langsung ditindak saja, kecuali kalau penindakannya macet, baru saya koordinasikan,” tutup Mahfud.
























