JCCNetwork.id – Unit 3 Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima pengaduan menarik dari seorang wanita bernama Ammy Amalia Surya pada tanggal 10 April 2023.
Dalam surat pengaduan yang viral di grup media, tertulis Ammy Amalia Surya melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sugeng Supawoto, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP. Adapun Sugeng diduga merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem.
“Diberitahukan kepada saudari bahwa saat ini Unit 3 Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri, telah menerima pengaduan dari saudari terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual verbal, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 281 KUHP yang duduk juga dilakukan oleh Sugeng Suparwoto,” tulis surat undangan klarifikasi yang dikutip awak media, Kamis (8/6/2023).
Dalam surat tersebut, Ammy Amalia Surya diminta untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada hari Rabu, 14 Juni 2023 pukul 10.00 WIB. Keterangan ini akan diberikan di ruang Unit 3 Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri yang berada di lantai 4.
Tampak dalam surat undangan tersebut ditandatangani oleh Kombes Enggar Pareanom, Direktur Pidana Umum Subdit V.
























