OKP Cipayung Plus Desak Evaluasi PTDH Briptu Haryanto Tasane, Nilai Ada Indikasi Diskriminasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus Kabupaten Buru Selatan bersama keluarga dan kuasa hukum Briptu Haryanto Tasane mendatangi Polres Buru Selatan, Rabu (5/3), untuk meminta penjelasan serta menuntut keadilan atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut.

PTDH dijatuhkan kepada Briptu Haryanto Tasane melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Buru Selatan dan diperkuat melalui memori banding oleh Polda Maluku.

- Advertisement -

Putusan etik tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Namlea yang sebelumnya menjatuhkan pidana percobaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan.

Koordinator OKP Cipayung Plus Buru Selatan dalam pernyataannya menilai terdapat ketidaksesuaian antara putusan pengadilan dan sanksi administratif yang dijatuhkan institusi Polri.

“Pengadilan hanya menjatuhkan pidana percobaan enam bulan tanpa hukuman penjara efektif. Artinya, negara melalui lembaga peradilan masih memberi kesempatan perbaikan. Namun secara internal justru dijatuhi sanksi paling berat berupa PTDH. Ini yang kami nilai tidak proporsional,” ujarnya.

- Advertisement -

OKP Cipayung Plus menyampaikan sejumlah dasar keberatan terhadap putusan PTDH tersebut. Pertama, mereka menyoroti putusan PN Namlea yang tidak menjatuhkan hukuman badan (penjara efektif), melainkan pidana percobaan. Menurut mereka, hal itu menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan masih dinilai dapat diperbaiki.

Kedua, terkait dugaan perzinahan dan perselingkuhan, mereka menyebut perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Buru Selatan.

Dengan adanya penghentian penyidikan, mereka menilai tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi berat.

Selain itu, OKP Cipayung Plus menilai penerapan sanksi PTDH tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas, keadilan, non-diskriminasi, dan kepastian hukum.

Mereka berpendapat bahwa jika pengadilan hanya menjatuhkan hukuman percobaan, maka sanksi administratif tertinggi berupa pemberhentian tetap dinilai berlebihan.

Pihak organisasi juga mengungkap adanya itikad baik dari Briptu Haryanto Tasane, termasuk surat kesepakatan penyelesaian masalah antara kedua belah pihak serta surat pernyataan dari mantan istri yang menyatakan telah memaafkan tanpa paksaan.

Mereka menilai faktor perdamaian dan rekonsiliasi semestinya menjadi pertimbangan meringankan dalam sidang etik.

OKP Cipayung Plus menilai terdapat indikasi ketidakselarasan antara putusan peradilan umum dan sanksi etik internal Polri.

Mereka menyebut adanya potensi pengabaian asas ultimum remedium serta dugaan ketidakseimbangan perlakuan dibandingkan perkara serupa.

“Keputusan PTDH ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan prinsip equality before the law,” tegas perwakilan organisasi.

Tuntutan ke Mabes Polri dan DPR

Dalam pernyataannya, OKP Cipayung Plus Buru Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Mendesak evaluasi dan peninjauan kembali putusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane.

2. Meminta Mabes Polri melakukan supervisi terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri Polres Buru Selatan dan penguatan banding oleh Polda Maluku.

3. Menuntut penerapan sanksi yang proporsional dan selaras dengan putusan PN Namlea.

4. Mendesak penghentian praktik yang dinilai diskriminatif dalam penegakan kode etik internal Polri.

5. Memulihkan nama baik dan hak-hak Briptu Haryanto Tasane sebagai anggota Polri.

6. Meminta Kompolnas, Komisi Reformasi Polri, serta Komisi III DPR RI untuk meninjau putusan PTDH tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

El Nino 2026 Ancam Krisis Multisektor

JCCNetwork.id- Ancaman fenomena iklim ekstrem yang dijuluki El Nino Godzilla 2026 mulai memicu kekhawatiran serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di Indonesia. Dampaknya diperkirakan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER