OKP Cipayung Plus Desak Evaluasi PTDH Briptu Haryanto Tasane, Nilai Ada Indikasi Diskriminasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id – Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus Kabupaten Buru Selatan bersama keluarga dan kuasa hukum Briptu Haryanto Tasane mendatangi Polres Buru Selatan, Rabu (5/3), untuk meminta penjelasan serta menuntut keadilan atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut.

PTDH dijatuhkan kepada Briptu Haryanto Tasane melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Buru Selatan dan diperkuat melalui memori banding oleh Polda Maluku.

- Advertisement -

Putusan etik tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Namlea yang sebelumnya menjatuhkan pidana percobaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan.

Koordinator OKP Cipayung Plus Buru Selatan dalam pernyataannya menilai terdapat ketidaksesuaian antara putusan pengadilan dan sanksi administratif yang dijatuhkan institusi Polri.

“Pengadilan hanya menjatuhkan pidana percobaan enam bulan tanpa hukuman penjara efektif. Artinya, negara melalui lembaga peradilan masih memberi kesempatan perbaikan. Namun secara internal justru dijatuhi sanksi paling berat berupa PTDH. Ini yang kami nilai tidak proporsional,” ujarnya.

- Advertisement -

OKP Cipayung Plus menyampaikan sejumlah dasar keberatan terhadap putusan PTDH tersebut. Pertama, mereka menyoroti putusan PN Namlea yang tidak menjatuhkan hukuman badan (penjara efektif), melainkan pidana percobaan. Menurut mereka, hal itu menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan masih dinilai dapat diperbaiki.

Kedua, terkait dugaan perzinahan dan perselingkuhan, mereka menyebut perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Buru Selatan.

Dengan adanya penghentian penyidikan, mereka menilai tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi berat.

Selain itu, OKP Cipayung Plus menilai penerapan sanksi PTDH tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas, keadilan, non-diskriminasi, dan kepastian hukum.

Mereka berpendapat bahwa jika pengadilan hanya menjatuhkan hukuman percobaan, maka sanksi administratif tertinggi berupa pemberhentian tetap dinilai berlebihan.

Pihak organisasi juga mengungkap adanya itikad baik dari Briptu Haryanto Tasane, termasuk surat kesepakatan penyelesaian masalah antara kedua belah pihak serta surat pernyataan dari mantan istri yang menyatakan telah memaafkan tanpa paksaan.

Mereka menilai faktor perdamaian dan rekonsiliasi semestinya menjadi pertimbangan meringankan dalam sidang etik.

OKP Cipayung Plus menilai terdapat indikasi ketidakselarasan antara putusan peradilan umum dan sanksi etik internal Polri.

Mereka menyebut adanya potensi pengabaian asas ultimum remedium serta dugaan ketidakseimbangan perlakuan dibandingkan perkara serupa.

“Keputusan PTDH ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan prinsip equality before the law,” tegas perwakilan organisasi.

Tuntutan ke Mabes Polri dan DPR

Dalam pernyataannya, OKP Cipayung Plus Buru Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Mendesak evaluasi dan peninjauan kembali putusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane.

2. Meminta Mabes Polri melakukan supervisi terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri Polres Buru Selatan dan penguatan banding oleh Polda Maluku.

3. Menuntut penerapan sanksi yang proporsional dan selaras dengan putusan PN Namlea.

4. Mendesak penghentian praktik yang dinilai diskriminatif dalam penegakan kode etik internal Polri.

5. Memulihkan nama baik dan hak-hak Briptu Haryanto Tasane sebagai anggota Polri.

6. Meminta Kompolnas, Komisi Reformasi Polri, serta Komisi III DPR RI untuk meninjau putusan PTDH tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Stasiun Karet Tutup Hari Ini, KRL Dialihkan

JCCNetwork.id- Stasiun Karet resmi menghentikan pelayanan penumpang KRL Commuter Line mulai Selasa, 1 September 2026. Penutupan tersebut membuat pengguna yang sebelumnya menjadikan Stasiun Karet...

DNB Amankan Cadangan Emas di London

Gustavo Almeida Gabung Java United

Bayern Lolos ke Putaran Kedua

Studio Eks MNC TV Terbakar

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Prabowo Geram! Kapolri Diminta Kejar Pelaku Karhutla untuk Kebun Sawit
09:10
Video thumbnail
Bencana Datang Bertubi-tubi, Prabowo Siapkan Tambahan Anggaran Signifikan #shorts #trending
01:44
Video thumbnail
MK Nyatakan Gugatan Masa Jabatan Kapolri Ditarik, Pemohon Tak Bisa Mengulang Perkara
01:41
Video thumbnail
Gempa hingga Anak Krakatau Jadi Perhatian, Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana
11:08
Video thumbnail
MK Nyatakan Gugatan Masa Jabatan Kapolri Tak Bisa Diajukan Lagi Usai Ditarik
09:25
Video thumbnail
Tiba Tiba Said Iqbal Minta Maaf Kepada DPR Sambil Beberkan Alasan Pakai Kacamata
08:30
Video thumbnail
Prabowo Gercep! Pimpin Ratas Penanganan Karhutla hingga Erupsi Anak Krakatau
10:30
Video thumbnail
Waspada Abu Anak Krakatau! Menkes Ungkap 3 Risiko Kesehatan dan Cara Cegahnya
08:57
Video thumbnail
Momen DPR Cecar Purbaya, Soroti Anggaran Anggaran BUN di Atas Rp1.000 Triliun
08:02
Video thumbnail
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Pasti Disahkan: Tolong Dicatat, Direkam
08:39
Video thumbnail
Warga Cegat Mobil Gibran di Sumut, Keluhan Huntap hingga Sabo Dam Disampaikan Langsung
08:42
Video thumbnail
Nusron Belum Puas dengan Rocky Gerung dan Bakal Undang Lagi Buat Adu Argumen Soal Tanah
08:12
Video thumbnail
Tak Cuek! Wapres Gibran Turun dari Mobil Saat Dicegat Warga
08:47
Video thumbnail
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke 15 Kecamatan, Ini Penjelasan BNPB
08:21
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Modifikasi CuacaAbu Anak Krakatau Mulai Selimuti Jakarta
08:23
Video thumbnail
Yusril Ungkap Peringatan Natsir, Kekuasaan Tanpa Etika Bisa Jadi Bumerang
11:24
Video thumbnail
Lucky Ditawari Jadi Anak Angkat, Jawabannya Polos Banget Sampai Dua Menteri Kaget
09:15
Video thumbnail
Tangis Pecah di Ruangan! Kisah Bocah Lucky Bikin MC, Jenderal dan Menteri Tak Kuasa Menahan Haru
10:38
Video thumbnail
Bongkar Pengadaan LED Rp500 Miliar di BGN, Baru Masuk Sudaryono Langsung Batalkan
09:03
Video thumbnail
Sudaryono Terpukul Kasus Keracunan MBG Muncul Lagi, Tapi Pastikan BGN Dibenahi Total
08:43

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER