Ketua Komisi X Kecam Pembacokan Mahasiswi UIN Suska

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras aksi pembacokan yang menimpa seorang mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis (26/2). Peristiwa tersebut dilakukan oleh sesama mahasiswa dan memicu keprihatinan luas karena terjadi di area kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kegiatan akademik.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2), Hetifah menegaskan bahwa tindak kekerasan di institusi pendidikan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Ia menilai insiden ini menjadi alarm bagi seluruh pengelola perguruan tinggi untuk memperkuat sistem perlindungan mahasiswa dan memastikan keamanan di lingkungan kampus.

- Advertisement -

“Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, mendorong agar aspek keselamatan mahasiswa menjadi prioritas utama di setiap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Ia juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, langkah cepat aparat keamanan kampus dan kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku patut diapresiasi, namun penanganan tidak boleh berhenti pada aspek penindakan semata.

Hetifah menilai tragedi tersebut menjadi momentum untuk memastikan implementasi regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi berjalan efektif. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang mewajibkan setiap kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

- Advertisement -

Regulasi tersebut, kata dia, mengatur pembentukan mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan terhadap korban dan saksi, hingga prosedur penanganan kasus yang berpihak pada korban. Ia menekankan bahwa aturan tersebut bersifat wajib dan harus dijalankan tanpa pengecualian.

“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelas Hetifah.

Komisi X DPR RI juga berkomitmen memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan sistem pencegahan kekerasan diterapkan merata di seluruh perguruan tinggi di Indonesia, termasuk kampus berbasis keagamaan. Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPR.

Menurut Hetifah, menjaga kampus sebagai ruang aman merupakan tanggung jawab bersama antara pengelola perguruan tinggi, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh sivitas akademika. Ia menegaskan, kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya mencederai korban, tetapi juga merusak citra dan martabat dunia pendidikan nasional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jaga Puncak Klasemen, Persib Targetkan Tiga Poin Lawan Persik

JCCNetwork.id- Pertandingan antara Persib Bandung dan Persik Kediri pada lanjutan Super League Indonesia 2025–2026 akan digelar malam ini, Senin (9/3/2026). Laga tersebut dijadwalkan berlangsung...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER