JCCNetwork.id- Aparat penegak hukum menetapkan langkah tegas dalam penanganan dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (18/2/2026).
Keduanya ditangkap terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari seorang pengusaha yang terlibat dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung. Proyek tersebut diketahui berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa uang Rp 1,6 miliar yang diterima diduga merupakan bagian dari pencairan uang muka proyek. Dana tersebut disebut mengalir dari pihak swasta kepada KT dan RA.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap KT dan anaknya RA, terkait dengan adanya penerimaan sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari seorang pengusaha atau rekaman terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung,” kata Vanny melalui siaran pers, Kamis (19/2/2026).
Usai penangkapan, penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berbeda di Muara Enim. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi KT yang berada di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai. Selain itu, tim juga menggeledah kediaman seorang saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit kendaraan mewah Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2451 KYR. Kendaraan itu diduga dibeli menggunakan sebagian dana yang diterima dari pencairan uang muka proyek.
Meski telah dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, Kejati Sumsel belum merinci status hukum terbaru terhadap KT dan RA, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka maupun penahanan lanjutan. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan secara intensif.
Sejauh ini, lebih dari 10 orang saksi telah dimintai keterangan guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan anggaran proyek irigasi tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lainnya maupun unsur penyelenggara pemerintahan di lingkungan dinas terkait. Tidak tertutup kemungkinan, pemeriksaan akan diperluas hingga jajaran pemerintah daerah, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan indikasi keterkaitan.
“Dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeirksaan terhadap pemerintah daerah, termasuk kepala daerah,” ujar Vanny.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di daerah. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.























