JCCNetwork. id- Kepolisian Resor Lampung Utara mengamankan seorang perempuan berinisial J (49), warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga terlibat praktik penipuan berkedok perjalanan umrah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2025, di kediaman terlapor setelah polisi menerima sejumlah laporan dari para korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah korban satu per satu melapor ke pihak kepolisian. Pelaku menawarkan paket umrah melalui biro perjalanan bernama Juniwisata, dengan biaya mencapai Rp30 juta per jamaah.
Menurut Apfryyadi, skema yang digunakan pelaku cukup meyakinkan. Calon jamaah dijanjikan keberangkatan umrah dengan sistem cicilan. Salah satu korban bahkan telah menyetor dana sejak 15 Mei 2024 dengan total pembayaran mencapai Rp21,9 juta, dan dijadwalkan berangkat pada 21 Juli 2024.
“Korban sempat mengikuti kegiatan manasik yang digelar di salah satu hotel pada 26 Juni 2024. Namun sehari menjelang keberangkatan, pihak travel secara sepihak membatalkan perjalanan dengan alasan yang tidak rasional,” ujar Apfryyadi, Selasa (30/12).
Tidak berhenti di situ, korban kembali dijanjikan akan diberangkatkan pada 15 Agustus 2024. Janji tersebut kembali tidak terealisasi. Saat para korban meminta pengembalian dana, uang yang telah disetor tidak kunjung dikembalikan hingga kini.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat 10 laporan resmi masuk di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Dari laporan tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp200 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa laporan serupa juga muncul di sejumlah wilayah lain, mulai dari Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Polres Way Kanan, Polres Metro, hingga Polda Bangka Belitung. Total korban diperkirakan mencapai 30 orang.
Saat ini, terlapor telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih membuka peluang adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.



