JCCNetwork.id- Pemerintah kembali mengambil langkah tegas dalam penataan sektor kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai lebih dari 1 juta hektare. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menertibkan perizinan kehutanan yang dinilai bermasalah.
Pengumuman itu disampaikan Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia menyatakan, penertiban dilakukan terhadap PBPH yang tidak patuh terhadap ketentuan, berdampak negatif terhadap lingkungan, serta menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Saya kembali diperintahkan untuk lebih berani menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang nakal, yang mengganggu masyarakat, lingkungan hidup, dan hutan kita,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut Raja Juli, dari total luas izin yang dicabut, sekitar 1.012.016 hektare tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Sebagian di antaranya berada di Pulau Sumatra dengan luasan mencapai 116.198 hektare. Adapun rincian perusahaan pemegang izin beserta lokasi pencabutan akan dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas arahan Bapak Presiden, kami akan mencabut 22 PBPH dengan total luas 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hutan nasional. Penertiban perizinan, kata dia, tidak hanya bertujuan melindungi kawasan hutan, tetapi juga memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan.
Raja Juli juga menyoroti perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap isu kehutanan dan konservasi satwa liar. Ia menyinggung komitmen Presiden yang sebelumnya menyerahkan konsesi PBPH miliknya di Aceh seluas sekitar 20.000 hektare untuk dijadikan koridor gajah melalui kerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF). Langkah tersebut dinilai sebagai contoh konkret keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan ekosistem dan satwa dilindungi.
“Sekali lagi, kecintaan beliau terhadap hutan dan satwa kita itu sangat luar biasa,” katanya.
Dengan pencabutan 22 PBPH ini, pemerintah tercatat telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada awal Februari 2025, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 PBPH dengan luasan yang signifikan sebagai bagian dari agenda reformasi perizinan sektor kehutanan.
“Dalam waktu satu tahun ini saja, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kami di Kementerian Kehutanan untuk menertibkan PBPH nakal seluas sekitar 1,5 juta hektare,” ujar Raja Juli.
Raja Juli menambahkan, penertiban PBPH akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan kawasan hutan dikelola secara bertanggung jawab demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.























