JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung perusahaan tersebut yang menewaskan 22 orang. Penetapan itu diumumkan pada Kamis (11/12), sehari setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap MW pada Rabu (10/12) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan bahwa penyidik meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang dinilai kuat.
“Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut Roby, bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan MW dalam tindak pidana yang menyebabkan kebakaran fatal tersebut.
“Sudah ada cukup bukti, dua alat bukti yang cukup dan keyakinan penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara MW,” ujarnya.
MW kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 187 KUHP mengatur perbuatan dengan sengaja menyebabkan kebakaran, sedangkan Pasal 188 KUHP mengatur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Adapun Pasal 359 KUHP menjerat pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal atas pasal-pasal tersebut dapat mencapai penjara seumur hidup.
Polisi memastikan proses penahanan terhadap MW dilakukan setelah pemeriksaan 1×24 jam sebagai tersangka.
Diketahui, kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia terjadi pada Selasa (9/12) sekitar pukul 12.43 WIB. Insiden itu menimbulkan korban jiwa sebanyak 22 orang, terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki. Salah satu korban merupakan perempuan yang tengah hamil.
Kasus ini terus bergulir, dan penyidik disebut masih mendalami unsur kelalaian maupun kesengajaan lain yang berpotensi menyeret pihak tambahan dalam tragedi kebakaran tersebut.



