51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues, di Distribusi Lewat Sungai

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Upaya pemberantasan narkotika di Aceh kembali menunjukkan hasil signifikan. Bareskrim Polri bersama Polres Gayo Lues, BNNK Gayo Lues, dan sejumlah pemangku kepentingan setempat memusnahkan puluhan ladang ganja yang tersebar di kawasan hutan perbukitan Kabupaten Gayo Lues, termasuk area Taman Nasional Gunung Leuser.

Total luas ladang yang ditemukan mencapai 51,75 hektare di tiga kecamatan: Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.

- Advertisement -

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan modus distribusi ganja dari ladang tersebut terbilang unik sekaligus menyulitkan petugas. Para pelaku memanfaatkan aliran sungai sebagai jalur pengiriman.

“Ganja yang sudah panen dijemur lalu dipacking dalam karung. Barang itu kemudian ditaruh di semak dekat sungai. Jika ada pemesanan, ganja dihanyutkan melalui aliran sungai dan ditampung kurir yang sudah menunggu,” ujar Eko, Rabu (19/11/2025).

Setelah ganja diterima kurir, barang itu kembali dipacking per kilogram hingga per bal untuk kemudian diedarkan. Polisi hingga kini masih memburu pemilik lahan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

- Advertisement -

“Iya, pelaku masih dicari,” tegas Eko.

Perjalanan Berat Penelusuran Ladang
Tim media yang ikut menelusuri lokasi ladang memulai perjalanan dari Polsek Pining pada pukul 13.00 WIB. Rute awal ditempuh menggunakan mobil menuju area perbukitan.

Setelah mencapai Jembatan Gantung, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki melewati jalur setapak yang curam, menyeberangi sungai, dan melintasi bebatuan licin.

Hujan yang turun sepanjang perjalanan membuat medan semakin berat. Untuk mencapai titik ladang ganja, waktu tempuh mencapai sekitar lima jam.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sejumlah batang ganja telah ditebang dan dibakar sebagai bagian dari proses pemusnahan. Sisa batang dan daun lainnya dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Hasil Pengembangan Kasus Sumut
Eko menjelaskan, temuan ladang ganja berskala besar ini berawal dari penangkapan dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara: Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

“Informasi keberadaan ladang ganja ini berdasarkan keterangan dua tersangka yang ditangkap pada Kamis, 13 November 2025. Mereka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang kini menjadi DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues,” jelasnya.

Polisi memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk menelusuri jaringan pemasok, pemilik lahan, serta jalur distribusi yang memanfaatkan rute sungai di kawasan hutan Aceh itu.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sule Minta Teddy Fokus Tanggung Jawab Anak

JCCNetwork.id- Komedian Entis Sutisna atau Sule akhirnya angkat bicara terkait tuntutan hak waris yang diajukan Teddy Pardiyana atas nama Bintang, anak hasil pernikahan Teddy...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER