DPR Ingatkan Prabowo Soal Risiko Kesenjangan Usai Kenaikan Gaji Hakim

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen pada tahun pertama pemerintahannya menuai berbagai reaksi dari kalangan legislatif. Komisi III DPR RI menilai langkah tersebut perlu diimbangi dengan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum maupun ketimpangan fiskal negara.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai bahwa keputusan pemerintah menaikkan gaji hakim secara signifikan harus dipertimbangkan secara komprehensif. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan aparat peradilan memang penting, tetapi perlu diiringi dengan keadilan bagi profesi hukum lainnya seperti jaksa, panitera, dan aparat hukum di tingkat bawah.

- Advertisement -

“Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara dan tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum, seperti jaksa, panitera, dan aparat di tingkat bawah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Abdullah menegaskan, kenaikan gaji tidak boleh berhenti sebagai kebijakan simbolik tanpa reformasi menyeluruh di tubuh lembaga peradilan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus disertai dengan penguatan sistem integritas, perbaikan mekanisme rekrutmen, serta transparansi dalam setiap putusan hukum.

“Gaji tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara berkelanjutan, dengan penguatan integritas, perbaikan sistem rekrutmen, dan transparansi putusan,” tegasnya.

- Advertisement -

Politikus PKB itu menilai, langkah Presiden Prabowo dapat menjadi momentum memperkuat independensi hakim sekaligus mencegah potensi praktik korupsi di lingkungan pengadilan. Namun, ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral para hakim agar tetap berpegang pada prinsip keadilan dan profesionalitas.

“Setiap hakim, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, harus berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kenaikan tersebut bervariasi menurut golongan, dengan persentase tertinggi diberikan kepada hakim junior.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional dan penguatan integritas lembaga peradilan. Selain mendorong profesionalisme hakim, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan potensi suap dan intervensi eksternal dalam proses penegakan hukum.

Meski begitu, sejumlah kalangan masih menilai langkah tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan bagi profesi penegak hukum lainnya agar tidak menimbulkan ketimpangan baru di sektor hukum. Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa kebijakan serupa dapat diterapkan secara proporsional di seluruh lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cadangan Energi Nasional Aman, Pemerintah Jaga Stabilitas Pasokan

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan kondisi ketahanan energi nasional tetap berada dalam batas aman di tengah dinamika global yang masih bergejolak. Menteri Energi dan Sumber Daya...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER