JCCNetwork.id- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Gugatan ini diajukan untuk meminta majelis hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah secara hukum.
Sidang perdana praperadilan berlangsung pada Jumat (3/10/2025) dengan menghadirkan tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam persidangan, Hotman menegaskan pihaknya menuntut agar hakim tunggal segera memerintahkan pembebasan kliennya dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim pemohon dalam perkara praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hotman.
Selain meminta pembebasan, tim hukum Nadiem juga menuntut rehabilitasi nama baik serta pemulihan kedudukan hukum mantan menteri yang juga pendiri Gojek tersebut. Sebagai alternatif, mereka mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan kota apabila perkara tetap dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
Kuasa hukum Nadiem mengajukan sejumlah alasan dalam permohonan ini. Salah satunya, mereka menilai penetapan tersangka cacat prosedural karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap klien mereka.
Tim hukum juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada hari yang sama, 4 September 2025. Menurut mereka, hal tersebut menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan Kejagung.
Tidak hanya itu, pihak Nadiem turut menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020–2022. Dalam laporan tersebut, disebutkan tidak ditemukan indikasi kerugian negara dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
Kesalahan identitas juga menjadi sorotan tim kuasa hukum. Dalam surat penetapan tersangka, Nadiem tercatat sebagai “karyawan swasta”, padahal saat itu masih menjabat sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan.
“karyawan swasta”, padahal ia menjabat sebagai anggota kabinet kementerian.
Sidang praperadilan ini menjadi salah satu babak krusial dalam kasus yang menyeret nama Nadiem. Kejagung sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan laptop untuk sekolah senilai triliunan rupiah. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran proyek tersebut berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan.
Sidang praperadilan masih berlanjut. Hakim tunggal dijadwalkan akan mendengarkan jawaban dari pihak Kejagung pada persidangan selanjutnya. Putusan praperadilan diperkirakan bakal menentukan langkah hukum berikutnya bagi Nadiem Makarim.



