JCCNetwork.id- Pemerintah resmi memberikan keringanan pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar 50 persen kepada pekerja sektor transportasi online. Kebijakan ini mencakup pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, program tersebut menyasar 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU). Mereka akan mendapatkan potongan iuran selama enam bulan ke depan melalui skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik,” kata Airlangga saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Airlangga menuturkan, total kebutuhan dana mencapai Rp36 miliar yang seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa potongan iuran ini diharapkan meringankan beban pekerja sektor transportasi sekaligus memperluas jangkauan perlindungan sosial.
“Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” ujarnya.
Selain potongan iuran, pekerja yang terdaftar juga memperoleh manfaat perlindungan menyeluruh. Di antaranya, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat tetap hingga 56 kali upah, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai total Rp174 juta. Adapun jaminan kematian senilai Rp42 juta turut diberikan kepada ahli waris.
“JKK ini santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa mendapat Rp42 juta,” ujar dia.
Ia menambahkan, program ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah.
“Jadi JKK dan JKM itu tentunya kita berharap ini bisa diterima oleh ojol,” jelas dia.



