JCCNetwork.id- Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa tiga kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (28/7/2025).
“Diperiksa tiga orang, dua aktivis dan satu YouTuber. Pertama yang diperiksa adalah Yulia Widia Ningsih (Aktivis). Kedua Sunarto, ini adalah YouTuber. Kemudian yang ketiga ada aktivis Rahmat Himran,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya.
Ahmad menyoroti ketidakhadiran Jokowi saat dipanggil sebagai pelapor dengan alasan kesehatan, padahal ia hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Berbeda sekali dengan pelapor saudara Joko Widodo yang dipanggil ke polda Metro Jaya tidak hadir alasan kesehatan. Tapi pada saat yang bersamaan, justru hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” ujar dia.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Kamis (10/7/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa terdapat enam laporan polisi terkait kasus ini, termasuk laporan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dari lima laporan lainnya, tiga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi. Namun, Polda tetap akan mengevaluasi kepastian hukum atas dua laporan tersebut.


















