JCCNetwork.id- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya masih tetap dijabat oleh Hasto Kristiyanto, meskipun Hasto baru saja dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025). Vonis tersebut berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama buron Harun Masiku.
“Masih (menjabat sebagai sekjen),” kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Dalam pernyataannya, Guntur menilai bahwa proses hukum terhadap Hasto sejak awal sarat dengan rekayasa dan nuansa politis. Ia mengklaim bahwa Hasto telah memprediksi vonis tersebut sejak beberapa bulan lalu.
“Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45, Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan,” sambungnya.
Guntur menuding vonis tersebut justru memperlihatkan kegagalan sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa vonis itu bertentangan dengan dua putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seluruh aliran dana suap berasal dari Harun Masiku tanpa menyebut keterlibatan Hasto.
“Vonis ini bahwa Sekjen terlibat dengan kasus suap bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan putusan Pengadilan No. 18 dan 28 Tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku, tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa masuknya nama Hasto dalam kasus ini dinilai sebagai bagian dari skenario politik yang bertujuan mengalihkan perhatian dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku yang telah lama buron.
“Dengan masuknya nama Hasto Kristiyanto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik karena bertentangan dengan Putusan No. 18 & 28 Tahun 2020, dan pengalihan dari isu besarnya, harus menangkap Harun Masiku,” sambungnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses PAW anggota DPR RI. Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait posisi Hasto di tubuh PDIP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPP PDIP mengenai status struktural Hasto pasca-putusan pengadilan tersebut.



