Hasto Tetap Sekjen Meski Divonis Penjara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya masih tetap dijabat oleh Hasto Kristiyanto, meskipun Hasto baru saja dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025). Vonis tersebut berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama buron Harun Masiku.

“Masih (menjabat sebagai sekjen),” kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

- Advertisement -

Dalam pernyataannya, Guntur menilai bahwa proses hukum terhadap Hasto sejak awal sarat dengan rekayasa dan nuansa politis. Ia mengklaim bahwa Hasto telah memprediksi vonis tersebut sejak beberapa bulan lalu.

“Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45, Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan,” sambungnya.

Guntur menuding vonis tersebut justru memperlihatkan kegagalan sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa vonis itu bertentangan dengan dua putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seluruh aliran dana suap berasal dari Harun Masiku tanpa menyebut keterlibatan Hasto.

- Advertisement -

“Vonis ini bahwa Sekjen terlibat dengan kasus suap bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan putusan Pengadilan No. 18 dan 28 Tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku, tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa masuknya nama Hasto dalam kasus ini dinilai sebagai bagian dari skenario politik yang bertujuan mengalihkan perhatian dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku yang telah lama buron.

“Dengan masuknya nama Hasto Kristiyanto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik karena bertentangan dengan Putusan No. 18 & 28 Tahun 2020, dan pengalihan dari isu besarnya, harus menangkap Harun Masiku,” sambungnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses PAW anggota DPR RI. Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait posisi Hasto di tubuh PDIP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPP PDIP mengenai status struktural Hasto pasca-putusan pengadilan tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Perpanjang Sertifikasi Halal hingga 2028

JCCNetwork.id- Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan pelaku usaha hingga 2028. Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Arsul Sani Singgung Kasus Tak Tamat SMA di Sidang UU Pemilu Punya Gelar S1 Bahkan S2
09:04
Video thumbnail
Menggunakan Bahasa Jawa, Anggota Parlemen Malaysia Minta Prabowo Tuntaskan Karhutla #shorts
01:59
Video thumbnail
Momen Tak Biasa, Anggota Parlemen Malaysia Berbahasa Jawa Minta Prabowo Tuntaskan Karhutla
08:02
Video thumbnail
Luhut Ungkap Prabowo Setuju Kajian DEN, Definisi Korupsi Bakal Diubah?
08:02
Video thumbnail
Prabowo Sebut Pelaku Karhutla Terorisme Lingkungan, Siap Usut Sampai Tuntas #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Prabowo Tegas! Pembakar Hutan Disebut Terorisme Lingkungan, Diusut Sampai Tuntas
08:55
Video thumbnail
Bukan Sekadar Makan Gratis, DEN Ungkap MBG Bisa Dongkrak Motivasi Belajar Siswa #shorts #trending
01:46
Video thumbnail
DEN Sebut 95 Persen Penerima MBG Lebih Semangat Belajar jika Menu Enak dan Berkualitas
08:05
Video thumbnail
Bahlil Tak Kuasa Tahan Tawa Saat Prabowo Melempar Candaan, Nama Orang Fakfak Ikut Disinggung!
08:15
Video thumbnail
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Bandingkan Indonesia dengan Benua Eropa #shorts #trending
01:38
Video thumbnail
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Bandingkan Indonesia dengan Benua Eropa
08:36
Video thumbnail
Blak blakan Natalius Pigai Pamer Kemampuan Bisa Pidato 2 Jam
08:24
Video thumbnail
Momen Amran Puji Mahasiswi S2 PPL UGM, Berujung Apresiasi Riset Rp5 Juta dan Motor
08:14
Video thumbnail
Kang Dedi Mulyadi Buka Suara soal Etika Insinyur, Akibat Kesalahan Teknik Tak Boleh Dibiarkan!
08:11
Video thumbnail
Usai Bertemu Prabowo, Kepala OJK Kirim Pesan Tegas: Pelanggar Pasar Modal Siap Ditindak
10:08
Video thumbnail
Momen Hakim Arsul Sani Bahas UU KDRT di MK, Tampar Sekali Kok Bisa Kena Pidana 2 Tahun?
08:23
Video thumbnail
98 Kasus Kebakaran Hutan Diusut, Kapolri Segera Umumkan Tersangka #shorts #trending
00:56
Video thumbnail
Kapolri Tegas, 98 Kasus Karhutla Diusut, Tersangka Segera Ditetapkan
08:07

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER