JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin (14/7). Operasi yang berlangsung selama dua pekan hingga 27 Juli ini menargetkan sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai kerap menjadi pemicu kecelakaan dan ketidakpatuhan di jalan raya.
Sebanyak 155 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini. Mereka terdiri dari anggota Polri, TNI, dan petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Operasi difokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gatot Subroto.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Noptah Histaris Suzan, mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya merupakan bagian dari upaya kolektif untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib.
“Operasi digelar bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Noptah Histaris Suzan kepada wartawan.
Menurutnya, operasi dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni preemtif (penyuluhan), preventif (pencegahan), hingga penegakan hukum bagi pelanggar. Fokus penindakan akan dilakukan di lokasi-lokasi yang belum terpasang sistem tilang elektronik (ETLE) dan diketahui sebagai daerah rawan pelanggaran.
“Operasi Patuh Jaya 2205 akan dilaksanakan dengan sejumlah tahapan, mulai dari tahapan kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, agar menaati aturan dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap keselamatan berkendara. Operasi Patuh Jaya ini akan menyasar perilaku dari pengendara guna meminimalisir permasalahan berlalu lintas seperti angka kecelakaan maupun terkait kepatuhan berkendara di jalan raya,” bebernya.
Berikut adalah 10 pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Patuh Jaya 2025:
1. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
2. Melawan arah lalu lintas.
3. Melebihi batas kecepatan.
4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil.
5. Kendaraan dengan pelat nomor palsu, rahasia, atau kedutaan.
6. Pengemudi di bawah umur.
7. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.
8. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
9. Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
10. Menggunakan ponsel saat berkendara.
Operasi Patuh Jaya menjadi agenda rutin tahunan yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Melalui operasi ini, kepolisian berharap dapat menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat, sekaligus menurunkan risiko kecelakaan yang kerap menelan korban jiwa.























